Jenis - Jenis Audit

1. Audit Internal
  • Pengertian  
          Audit Internal adalah penilaian yang sistematis dan objektif yang dilakukan oleh auditor internal untuk memeriksa dan mengevaluasi kegiatan organisasi. Audit Internal hadir untuk membantu pencapaian tujuan perusahaan dengan memberikan penilaian yang tidak biasa sehingga dapat menyampaikan rekomendasi yang memiliki nilai tambah. Audit Internal biasanya dilakukan oleh unit yang ada di dalam perusahaan yang memiliki tugas untuk melakukan audit terhadap perusahaan tersebut. Pelaksana Audit Internal adalah auditor internal.
  • Fungsi 

          Fungsi audit internal, diantaranya :

    • Melakukan pengawasan atas semua aktivitas yang sulit ditangani oleh pimpinan puncak.
    • Melakukan identifikasi dan meminimalisasi resiko.
    • Mendukung dan membantu manajemen seputar bidang teknis.
    • Melakukan laporan validasi pada manajer.
    • Membantu proses pengambilan keputusan.
  • Tujuan

           Audit Internal memiliki tujuan untuk membantu manajemen organisasi dalam memberikan pertanggungjawaban yang efektif. Audit Internal akan melaksanakan analisis dan memberikan saran serta penilaian demi mendukung pencapaian tujuan perusahaan. 

           Untuk mencapai tujuan dari audit internal, maka auditor perlu melakukan beberapa hal di bawah ini:

    • Menelaah dan menilai kebaikan, memadai tidaknya dan penerapan dari sistem pengendalian manajemen, pengendalian internal dan pengendalian operasional lainnya serta mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang tidak terlalu tinggi.
    • Memastikan seberapa jauh harta perusahaan dipertanggungjawabkan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya segala bentuk pencurian, kecurangan, dan penyalahgunaan.
    • Memastikan bahwa pengelolaan data yang dikembangkan dalam perusahaan dapat dipercaya.
    • Memastikan ketaatan terhadap kebijakan, rencana, dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh manajemen.

2. Audit Sistem Informasi

            Pengertian

            Audit sistem informasi Ron Weber (1999, p.10) adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti untuk menentukan apakah suatu sistem aplikasi komputerisasi telah menetapkan dan menerapkan sistem pengendalian intern yang memadai. Semua aktiva dilindungi dengan baik atau tidak disalahgunakan serta terjaminnya integritas data, keandalan serta efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan sistem informasi berbasis komputer. Standar yang digunakan dalam mengaudit sistem informasi adalah standar yang diterbitkan oleh ISACA yaitu ISACA IS Auditing Standard. Selain itu, ISACA juga menerbitkan IS Auditing Guidance dan IS Auditing Procedure.

            Tujuan

            Tujuan audit sistem informasi dibagi menjadi 2 kelompok utama, diantaranya :

  • Conformance (kesesuaian), Kelompok audit sistem informasi ini bertujuan adalah fokus untuk memperoleh kesimpulan dari aspek kesesuaian yaitu kerahasiaan (Confientiality), integritas (Integrity), ketersediaan (Availability), dan kepatuhan (Compliance).
  • Performance (kinerja), Kelompok tujuan audit sistem informasi ini berfokus pada meperoleh kesimpulan terhadap aspek kinerja yaitu efektifitas (Effectiveness), efisiensi (Efficiency), dan kehandalan (Reliability).

 Ron Weber (1999:11-13) menyatakan bahwa tujuan audit sistem informasi adalah :

  • Pengamanan Aset
Aset informasi pada perusahaan seperti perangkat keras, perangkat lunak dan sumber daya manusia. File data harus dijaga oleh sistem pengendalian intern yang baik supaya tidak terjadi penyalahgunaan aset perusahaan.

  • Efektifitas Sistem

Efektifitas sistem informasi perusahaan mempunyai peran penting dalam proses diambilnya keputusan. Suatu sistem informasi bisa disebut efisien jika sistem informasi tersebut dapat memenuhi keperluan pengguna atau user dengan sumber daya informasi yang minimal.

  • Efisiensi Sistem

Suatu sistem bisa disebut efisien jika sistem informasi dapat memenuhi kebutuhan user dengan daya informasi yang minimal.

  • Menjaga integritas data

Data mempunyai atribut tertentu seperti kelengkapan, kebenaran dan keakuratan. Jika integritas data tidak dijaga, maka suatu perusahaan tidak akan mempunyai hasil atau laporan yang benar bahkan perusahaan dapat mengalami kerugian.

Ruang lingkup audit sistem informasi

Ruang lingkup mencakup audit terhadap sistem informasi penjualan, yang diawali pada bagian marketing penerimaan order hingga pembuatan laporan penjualan. Sedangkan pengendalian prosedur dan pelaksanaan sistem informasi dibagi menjadi dua bagian yakni:

  • Pengendalian Umum (General Control) mencakup pengendalian manajemen keamanan dan pengendalian manajemen operasi.
  • Pengendalian Aplikasi (Aplication Control) mencakup pengendalian boundary, pengendalian input dan pengendalian output.
Tahapan audit sistem informasi

  • Planning (perencanaan)
Yang memiliki aktivitas utama, diantaranya :

    • Menetapkan ruang lingkup dan tujuan audit
    • Mengorganisasikan tim audit
    • Memahami tentang oprasi bisnis klien
    • Mengkaji ulang hasil audit sebelumnya
    • Menyiapkan program audit
  • Field work (pemeriksaan lapangan), Mengumpulkan informasi yang dilakukan dengan cara mengumpujlkan data dengan pihak-pihak yang berhubungan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara penerapan metode pengumpulan data yakni wawancara, quisioner atau melakukan survey.
  • Reporting (pelaporan), Setelah pengumpulan data, maka akan diperoleh data yang akan diproses untuk dihitung menurut perhitungan maturity level. Ditahapan ini akan dilakukan pemberian informasi dalam bentuk hasil-hasil dari audit.
  • Follow up (tindak lanjut), Pemberian laporan hasil audit dalam bentuk rekomendasi tindakan perbaikan kepada pihak manajemen objek yang diteliti, untuk kemudian wewenang perbaikan menjadi tanggung jawab manajemen objek yang diteliti apakah akan diterapkan atau hanya menjadi acuan untuk perbaikan di masa yang akan datang.

3. Audit Kecurangan (fraud)

        Pengertian

        Fraud (kecurangan) merupakan penipuan yang disengaja dilakukan yang menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan tersebut dan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan. Kecurangan umumnya terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima secara umum) terhadap tindakan tersebut. Fraud (kecurangan) itu sendiri secara umum merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain. Orang awam sering kali mengasumsikan secara sempit bahwa fraud sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi. Jenis kecurangan (fraud) yang terjadi disetiap negara ada kemungkinan berbeda karena setiap praktek kecurangan sangatlah dipengaruhi oleh kondisi tiap negara. Di negara-negara yang sudah maju dimana penegakan hukum sudah berjalan dengan baik, kondisi perekonomian masyarakat secara umum sudah cukup atau lebih dari cukup, sehingga modus operasi dari praktek-praktek kecurangan menjadi lebih sedikit.

Unsur – unsur audit kecurangan

Secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (fraud ) adalah :

  • Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
  • Dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
  • Fakta bersifat material (material fact)
  • Dilakukan oleh orang-orang dari dalam atau luar organisasi dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.

Faktor Pemicu Fraud, diantaranya :

Dalam bukunya yang berjudul Fraud Examination, Steve Albrecht (dalam Miyosi Ariefiansyah) mengatakan bahwa ada 3 hal yang menyebabkan seseorang melakukan fraud, yaitu:

  • Tekanan atau Pressure
  • Kesempatan atau Opportunity
  • Rasional

Faktor generik

  1. Kesempatan (opportunity) untuk melakukan kecurangan tergantung pada kedudukan pelaku terhadap objek kecurangan. Kesempatan untuk melakukan kecurangan selalu ada pada setiap kedudukan. Namun, ada yang mempunyai kesempatan besar dan ada yang kecil.
  2. Pengungkapan (exposure) suatu kecurangan belum menjamin tidak terulangnya kecurangan tersebut baik oleh pelaku yang sama maupun oleh pelaku yang lain. Oleh karena itu, setiap pelaku kecurangan seharusnya dikenakan sanksi apabila perbuatannya terungkap.

4. Audit Eksternal

Pengertian audit eksternal

Sebuah audit yang dilakukan oleh badan eksternal yang memenuhi syarat-syarat. Audit eksternal menggunakan bahasa yang lebih mudah dipahami maka definisi dari audit eksternal adalah suatu pemeriksaan secara berkala pada pembukuan atau catatan dari suatu entitas yang dilakukan pihak ketiga secara independen.

Tujuan audit eksternal

Untuk mengetahui apakah laporan keuangan tahunan perusahaan atau organisasi menyajikan kondisi yang riil tentang keadaan finansial perusahaan atau organisasi terkait. Selain itu apakah dana milik instansi tersebut telah benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati atau dimuat dalam konstitusi. Tetapi, auditor eksternal tidak memeriksa seluruh laporan keuangan satu demi satu secara mendetail karena akan membutuhkan waktu yang sangat lama.

Karakteristik audit eksternal

  • Berada di luar organisasi yang diperiksa
  • Bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban
  • Tujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan
  • Hasil pemeriksaan lebih objektif
  • Layak untuk diberikan kepada public

Fungsi audit eksternal

Memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan operasional dan bisnis dari suatu perusahaan, selain sistem pengawasan yang dilakukan oleh audit internal.

 

Referensi :

https://kamus.tokopedia.com/a/audit-internal

https://www.seputarpengetahuan.co.id/2017/12/pengertian-audit-sistem-informasi-tujuan-jenis-tahapan-ruang-lingkup.html

https://media.neliti.com/media/publications/4473-ID-kajian-fraud-kecurangan-laporan-keuangan.pdf

https://kamus.tokopedia.com/a/audit-eksternal

Comments